Kamis, 24 Januari 2013

Tugas #4 : Agama dan Masyarakat

PLURALISME AGAMA

Pluralisme agama menjadi hal yang unik hingga saat ini, karena ia menjanjikan hal-hal tentang kehidupan damai dan rukun antar masyarakat yang berbeda, terutama agama. Tentu saja bagi masyarakat majemuk seperti Indonesia hal ini mendapat respon yang sangat bagus juga.

Pluralisme agama hadir sebagai penyelamat diantara adanya perpecahan terhadap klaim-klaim kebenaran absolute diantara beberapa agama yang ada, setiap agama mengklaim dirinya yang paling benar dan yang lain sesat semua.

Problem waktu dan sejarah memang yang telah mengantarkan hal semacam pluralisme agama ini ada dan bila kita dapat menyangsikan bahwa sejarah telah berkata sedemikian rupa pluralitas itu wajar adanya. Pada saat ini muncul sebagai sesuatu tantangan baru bagi masyarakat modern, untuk dapat menerimanya dalam fakta social yang sedang berkembang.

Manusia sebagai pelaku dari masyarakat memang harus menyangsikan kenyataan yang ada pada zaman seperti saat ini, manusia tidak lagi hidup sendiri dalam suatu komunitas agamanya akan tetapi mereka saling berdampingan dengan berbagai penganut agama yang berbeda dalam satu Negara, satu wilayah, satu kota, dan bahkan dalam satu perkampungan yang sama.

Fenomena demikian bagi masyarakat yang belum terbiasa dan belum memiliki pengalaman dalam berkoeksistensi damai, tentu akan menimbulkan problematika tersendiri, sehinga mau tidak mau memaksa para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memformulasikan suatu solusi yang jitu untuk dapat merespon problematika tersebut.

Gagasan kesetaraan agama atau yang sering disebut Pluralisme agama, dalam perjalanan waktunya menimbulkan berbagai macam arti dan pengertian terhadapnya, penerimaan terhadap ide ini ataupun sebaliknya masih tetap menjadi pergulatan sampai saat ini. Untuk itu, sebaiknya dalam pembahasan terhadap gagasan ini seharusnya dapat melihat secara luas terhadap dampak yang telah nyata terbukti menjadikan ummat beragama menjadi rukun dan dapat menjalankan roda kehidupan dengan baik dan berdampingan.

Definisi Pluralisme Agama

Secara etimologis, pluralisme agama berasal dari dua kata yaitu “pluralisme” dan “agama”. Dalam bahasa arab diterjemahkan “al-ta`addudiyah al-diniyyah” dan dalam bahasa inggris “religious pluralism”. Dengan terminologi yaitu koeksistensi berbagai kelompok atau keyakinan di satu waktu dengan tetap terpeliharanya perbedaan-perbedaan dan karakteristik masing-masing.

Sementara itu definisi dari agama dalam wacananya agak mengalami kesulitan tersendiri, bahkan hampir mustahil untuk dapat mendefinisikan agama yang bias diterima atau disepakati semua kalangan. Untuk itu setidaknya ada tiga cara pendekatan yaitu segi fungsi, institusi, dan subtansi.

Para ahli sejarah, cenderung mendefinisikan agama sebagai suatu institusi historis. Para ahli di bidang sosiologi dan antropologi cenderung mendefinisikan agama dari sudut fungsi sosialnya. Pakar teologi, fenomenologi, dan sejarah agama melihat agama dari aspek substansinya yang sangat asasi yaitu sesuatu yang sakral. Pada hakikatnya ketiga pendekatan itu tidak saling bertentangan, melainkan saling melenyempurnakan dan melengkapi, khususnya jika menginginkan agar pluralism agama didefinisikan sesuai kenyatan objektif di lapangan.

Dan jika “pluralisme” dirangkai dengan “agama” sebagai predikatnya , maka berdasarkan pemahaman tersebut di atas bias dikatakan bahwa pluralism agama adalah kondisi hidup bersama (koeksistensi) antar agama (dalam arti yang luas) yang berbeda-beda dalam satu komunitas dengan tetap mempertahankan cirri-ciri spesifik atau ajaran masing-masing agama.

Pandangan Nurcholis Madjid terhadap Pluralisme Agama adalah adanya tiga sikap dialog agama yang dapat diambil :
1. Sikap eksklusif dalam melihat agama lain Agama-agama lain adalah jalan yang salah, yang menyesatkan
    umat.
2.Sikap inklusif Agama-agama lain adalah bentuk implisit agama kita.
3. Sikap pluralis Bisa terekspresikan dalam macam-macam rumusan, misalnya
Agama-agama lain adalah jalan yang sama-sama sah untuk mencapai kebenaran yang sama, “Agama-agama lain berbicara secara berbeda, tetapi merupakan kebenaran yang sama sah”, atau “ Setiap agama mengekspresikan bagian penting bagi sebuah kebenaran”.

Sebagai sebuah pandangan keagamaan, pada dasarnya Islam bersifat inklusif dan merentangkan tafsirannya ke arah yang semakin pluralis. Jadi, pluralisme sesungguhnya adalah sebuah aturan Tuhan (sunnatullah) yang tidak akan berubah, sehingga tidak mungkin dilawan atau diingkari.

Masalah Islam vis a vis pluralisme adalah masalah bagaimana kaum muslim mengadaptasi diri dengan dunia modern. Dan ini, pada gilirannya, melibatkan masalah bagaimana mereka memandang dan menilai sejarah Islam, dan bagaimana mereka melihat dan menilai perubahan dan keharusan membawa masuk nilai-nilai Islam yang normatif dan universal ke dalam dialog dengan realitas ruang dan waktu.

Menurut Wilfred Cantwell Smith, Pluralisme Agama merupakan tahapan baru yang sedang dialami pengalaman dunia menyangkut agama. Syarat utama tahapan ini ialah kita semua diminta untuk memahami tradisi-tradisi keagamaan lain di samping tradisi keagamaan kita sendiri. Membangun teologi di dalam benteng satu agama sudah tidak memadai lagi. Smith mengawali pernyataan teologisnya tentang pluralisme agama dengan menjelaskan adanya implikasi moral dan juga implikasi konseptual wahyu. Pada tingkat moral, wahyu Tuhan mestilah menghendaki rekonsiliasi dan rasa kebersamaan yang dalam. Sementara, pada taraf konseptual wahyu Smith mulai dengan menyatakan bahwa setiap perumusan mengenai iman suatu agama harus juga mencakup suatu doktrin mengenai agama lain.

Pendirian teologis tersebut oleh Smith dimasukannya ke dalam analisis mengenai cara kita menggunakan istilah agama. Dalam karya klasiknya yang berjudul The Meaning and End of Religion Smith menjelaskan bahwa penggunaan teologi yang eksklusif mengakibatkan agama orang lain dipandang sebagai penyembahan berhala dan menyamakan Tuhan mereka dengan dewa. Sebagai contoh, Smith mengutip pernyataan teolog Kristen bernama Emil Brunner yang menyatakan bahwa Tuhan dari agama-agama lain senantiasa merupakan suatu berhala. Demikian juga bagi beberapa kaum Muslim, Yesus sebagai kristus adalah suatu berhala.

Contoh-contoh mengenai sikap eksklusif seperti itu adalah contoh dari keangkuhan agama yang tidak dapat kita terima. Semua agama mengarah kepada tujuan akhir yakni Tuhan. Smith menulis: Tuhan adalah tujuan akhir agama juga dalam pengertian bahwa begitu Dia tampil secara gambling di hadapan kita , dalam kedalaman dan kasih-Nya , maka seluruh kebenaran lainnya tak heni-hentinya memudar; atau sekurang-kurangnya hiasan agama jatuh ke bumi, tempatnya yang seharusnya, dan konsep agama ‘berakhir’.

Smith merasa bahwa pemahaman mengenai agama ini diperlukan jikalau kita ingin berlaku adil terhadap dunia tempat kita hidup dan terhadap Tuhan sebagaimana di wahyukan oleh agama yang kita anut. Semua agama, entah itu Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan sebagainya, hendaknya harus dipahami sebagai suatu perjumpaan yang penting dan berubah-ubah antara yang Illahi dan manusia. Dengan pemahaman ini, Smith mengharapkan adanya toleransi antar umat beragama yang berbeda-beda tersebut.

Dengan demikian pluralisme agama telah mencapai titik keniscayaannya, dalam pengertian terhadap pendefinisiannya, agama memang memiliki peran normatif maupun historis, akan tetapi bagaimana agar agama tidak menjadi suatu perselisihan tentang mana yang benar dan mana yang salah akan tetapi menuju kepada pemahaman ekslusif terhadap agama itu sendiri dan inklusif terhadap agama lain, sehingga dapat dicapai pluralitas terhadap agama dan berefek kepada toleransi dan kedamaian dalam berkehidupan yang koeksistensi ini.

Kita memang terlalu jauh terbawa arus latar belakang dan sejarah perkembangan pluralisme agama yang sangat dilematis-kompleks, tanpa melihat sisi waktu yang mengarahkan kepada hal-hal yang lebih luas. Seperti dapat dipahami bersama bahwa zaman dulu dengan sekarang tampaknya sudah agak jauh berbeda, sekarang manusia sudah harus menjalani hidupnya berdampingan anatara satu dengan yang lainnya dengan keberagaman agama yang dianut oleh masing-masing manusia. Hal ini menimbulkan pergeseran nuansa pemahaman kembali terhadap agama yang dibawa manusia tersebut.

Pluralisme agama telah melahirkan tren-nya dan implikasi yang luas, hal ini mungkin yang agak tidak disukai oleh beberapa kalangan, mulai dari sentralitas manusia, sekularisme sebagai asas agar dapat berdampingan antar ummat beragama, transformasi pemusatan agama menuju pemusatan Tuhan, terjadinya sinkretisme sampai pada terminasi agama-agama hingga munculnya agama baru.

Dalam kompleksitas keragaman ummat beragama sekiranya dapat dipahami bahwa pluralisme agama sangatlah wajar, kalaupun tidak diterima trus akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan baru. Apa solusi yang dapat diberikan untuk dapat menjaga citra baik antara ummat beragama yang berbeda-berbeda ini?. Dengan tidak mengatakan kebenaran absolut bagi agama masing-masing, toh kebenaran milik Tuhan, dan kebenaran Tuhan ditafsirkan menurut zamannya dan para penafsirnya.

Adanya keberagaman pemeluk semua agama atau pemeluk agama beda paham untuk dapat membangun kesadaran bersama akan tujuan mulia semua agama. Dengan cara demikian, agar dapat terbuka peluang dan ruang dialog kemanusiaan bagi pemeluk semua agama, sehingga dimungkinkan pengembangan praktik keberagaman yang lebih santun dan manusiawi.

Tanggapan : 
Sejak jaman para Nabi juga sudah dikenal namanya pluralisme agama, saat ini juga sudah dibuat Undang-Undang Dasar yang membahas tentang kebebasan warga negara dalam meganut agama dan kepercayaan yang dia yakini. Jadi menurut saya, pluralisme itu adalah hal yang wajar. Untuk urusan agama semuanya bergantung pada pribadinya masing-masing, karena kita tidak bisa menyatukan suatu akhak suatu agama dengan agama lain, sama halnya seperti mencampurkan ideologi pancasila dan ideologi komunis, tentunya hal itu tidak akan pernah bisa disatukan. Jadi, hal yang penting untuk menjaga kedamaina ditengah-tengah pluralisme agama adalah dengan cara saling menghormati dan menghargai setiap ajaran agama, jagan juga mencampur adukan akhlak suatu agama dengan agama lain.

Sumber :
http://filsafat.kompasiana.com/2012/06/09/pluralisme-agama-469600.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar