Jumat, 03 Juni 2016

TUGAS V-CLASS 1 PPSI : Software Open Source

TULISAN PPSI 1 : Software Open Source

Pertanyaan :
Kenapa anda dianjurkan menggunakan software open source dalam membuat aplikasi ? Buatlah keuntungan dan kerugiannya dalam blog anda sebagai tulisan bila anda submid ke studentsite. Minimal 4 paragraf. Tulislah sumber yang anda pakai.

Jawaban :
Open source software adalah istilah yang digunakan untuk software yang membuka/membebaskan source codenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara kerja software tersebut dan sekaligus memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada pada software tersebut. Dan yang menarik dan salah satu keunggulannya adalah bahwa Open source software dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan software ini dari internet. Salah satu open source software yang terkenal yaitu Linux.

Keberadaan open source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini sangat mudah mendapatkan open source software di internet.

Pengembangan open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculan berbagai macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.

Dengan pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun kepada pengembang software tersebut.

Penggunaan software open source ini memberikan banyak kelebihan dan juga manfaat baik bagi pengguna maupun developer dari penggunaan open source software. Berikut adalah kelebihan dan manfaat dari penggunaan software open source :
1.       Sisi pengguna:
a.       Lisensi Gratis, sehingga tidak memerlukan biaya tambahan untuk pembelian lisensi Software. dan kita tidak lagi terikat pada satu vendor Software dan membeli lisensi.
b.      Keberadaan Bug/Error dapat segera terdeteksi dan diperbaiki karena Software tersebut dikembangkan oleh banyak orang ataupun pemakai, karena secara tidak langsung telah dievaluasi oleh banyak pemakai (End-User).
c.       Pengguna dapat langsung ikut serta dalam pengembangan Program, karena pengguna memiliki source code.
d.      Software dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan dari pengguna tanpa menyalahi EULA.
e.      Cross Platform dan Kompatible, biasanya Software Open Source tersedia di berbagai Sistem Operasi contohnya : XAMPP (Software WebServer & Database Management) tersedia di Windows maupun Linux, NetBeans (Software untuk membuat Software Java & Java Mobile) tersedia di Windows maupun Linux, Eclipse (Software untuk membuat Software Android) tersedia di Windows maupun Linux, Compiere (Software ERP) tersedia di Windows maupun Linux, dan lain-lain.
f.        Legal, dan tidak melanggar undang-undang hak cipta serta aman dari razia penggunaan dan pembajakan Software illegal.
g.       Software Ope nSource bebas dari Malware (Virus/Worm/Trojan) dibanding Software Illegal hasil Crack, Patch ataupun dari Keygen.
h.      Jika Software Open Sourceyang kita gunakan perusahaannya mengalami kebangkrutan, maka tidak menimbulkan kerugian materiil bagi pemakainya, lain halnya pada Software Komersiil, pasti pemakainya harus membeli Software baru.
i.         Terkadang keahlian kita akan terasah dengan memakai Software Open Source.
j.        Dapat menghasilkan produk yang tidak kalah bagus dengan hasil dari Software yang berlisensi. Jika dijual maka keuntungan dari penjualan produk lebih besar.
k.       Sebagian Software Open Source tidak menguras sumber daya pemakaian komputer.
2.       Sisi developer:
a.       Seluruh komunitas mau dan dapat membantu untuk membuat software menjadi lebih baik
b.      Tidak ada biaya iklan dan perawatan program
c.       Sebagai sarana untuk memperkenalkan konsep
d.      Banyaknya tenaga (SDM) untuk mengerjakan & mengembakan proyek Open Source, karena biasanya proyek Open Source menarik banyak developer. Konsep dalam sebuah proyek Open Source adalah dikembangkan oleh banyak pengembang dan organisasi di seluruh dunia. Melalui komunitas besar dengan banyak konsep-konsep ini Software Open Source tumbuh menjadi standar internasional yang terbuka dan memiliki daya inter-operabilitas yang baik. Dan dalam proyek closed source atau tertutup, pengembangan dilakukan tertutup oleh vendor, sedangkan pada proyek Open Source banyak orang yang berpartisipasi mengembangkan fiturnya dan orang-orang ini bukanlah orang sembarangan melainkan mereka yang ahli dibidangnya. Hal ini memungkinkan peningkatan kualitas fungsional Software Open Source.

Linux adalah sebuah contoh yang bagus. Banyak sistem operasi yang berusaha meniru kisah sukses Linux, tetapi Linux tetap yang paling sukses hingga saat ini. Aspek positif dari Open Source adalah penerimaan yang luas untuk software yang benar-benar bagus.

Selain memiliki kelebihan, software opensource pun tidak luput dari kekurangan, diantaranya adalah sebagai berikut :
1.       Memunculkan celah awal ketika sumbe code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
2.       Masalah yang berhubungan dengan intelektual property. Pada saat ini, beberapa negara menerima Software dan algoritma yang dipatentkan. Hal ini sangat sulit untuk diketahui jika beberapa motede utama untuk menyelesaikan masalah Software di patenkan sehingga beberapa komunitas dapat dianggap bersalah dalam pelanggaran intelektual property.
3.       Kurangnya Sumber Daya Manusia yang dapat menggunakan dan memanfaatkan Open Source. Salah satu keuntungan utama dari gerakan adalah adanya ketersediaan code. Namun ketersediaan ini menjadi sia-sia apabila SDM yang ada tidak dapat menggunakannya, tidak dapat mengerti code tersebut. SDM yang ada ternyata hanya mampu produk saja. Jika demikian, maka tidak ada bedanya produk dan yang proprietary dan tertutup.
4.       Tidak adanya perlindungan terhadap HAKI.
5.       Perkembangan Software tergantug dari sekumpulam manusia itu sendiri.
6.       Tidak ada garansi dari pengembangan, sumber code masih mentah dan pengembangan dasar masih dalam pembangunan.
7.       Kesulitan dalam mengetahui status project : Tidak banyak iklan bagi Open Source Software, biasanya beberapa project secara tidak langsung ditangani oleh perusahaan yang mampu berinvestasi dan melakukan merketing.
8.       Tidak adanya proteksi terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Sumber :


Sabtu, 16 April 2016

Tugas 2 softskill : CYBER CRIME

A.      Cyber Crime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan computer atau jaringan. Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Karakteristik dari Cybercrime yaitu :
1.       Ruang lingkup kejahatan.
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.       Sifat kejahatan.
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.       Pelaku kejahatan.
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4.       Modus kejahatan.
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.       Jenis kerugian yang ditimbulkan.
6.       Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Contoh : Pornografi, Cyrberstalking, Hacking, Cracking, Denial of Service Attack, dll
B.      Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Contoh : UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merk, dll

C.      Cyber Threats
Cyberthreats merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang berselancar didunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam berselancar di dunia maya. Adapun jenis-jenis dari cyberthreats adalah sebagai berikut

Contoh : Denial of Service Attack, Worm, Malware, Viruses, Trojan Horse, dll


D.      Cyber Security
Cyber security atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik. Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.

Contoh : Melakukan keamanan eksternal, interface pemakai, dan internal

E.       Cyber Attack
Cyberattack adalah disengaja eksploitasi sistem komputer, perusahaan bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyberattacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi yang dapat kompromi data dan menyebabkan cybercrimes, seperti informasi dan pencurian identitas.

Contoh : pencurian identitas, penipuan, pemerasan, meretas password, merusak website, pencurian data dan akses data yang tidak sah, dll

KASUS CYBERCRIME
CYBERBULLYING
Kasus cyberbullying memang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Aksi olok-olok dan mempermalukan orang lain di dunia maya ini bisa berakibat fatal bagi korbannya. Dampaknya menyerang psikis, mulai dari perasaan malu, merasa tertekan hingga depresi.
Inilah yang dialami Sonya Depari, siswi SMU asal Medan yang di-bully habis-habisan di media sosial, pasca video dirinya yang berdebat dengan polwan dan mengaku anak Jenderal BNN Arman Depari tersebar luas di internet.
Sonya bisa dibilang merupakan korban cyberbullying. Terlepas dari sikapnya yang tidak sopan, kita tidak boleh memperlakukannya seperti itu di dunia maya. Kehidupan sehari-hari korban jadi terganggu karena cyberbullying ini. Korban jadi enggan ke sekolah, merasa terpuruk dan malu, dikucilkan dan mengurung diri.
Apalagi dengan maraknya pengguna perangkat mobile dan internet, aksi cyberbullying dapat dilakukan berulang dan berkelanjutan. Korban akan semakin merasa terintimidasi dan ditindas secara online.
Jika aksi cyberbullying dibiarkan terjadi terus-menerus, hal ini bisa membuat seseorang nekat melakukan tindakan tragis seperti menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri. Karena mereka tidak kuat menghadapi penghinaan dan intimidasi.
Kasus cyberbullying yang berujung bunuh diri sudah banyak terjadi. Seperti yang dialami Amanda Todd. Ia telah di-bully selama 3 tahun di dunia maya. Remaja asal Kanada ini kemudian ditemukan tewas di rumahnya setelah memposting video di YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya.
Data dari Bullying UK National Survey 2014 menunjukkan, 91% dari orang-orang yang melaporkan cyberbullying mengatakan bahwa mereka tidak mengambil tindakan apapun atas apa yang mereka alami. Ini tentu dapat membuat korban menjadi merasa tidak dipercaya, rentan dan menyalahkan diri sendiri.
Dipandang dari segi hukum :
Secara umum, cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
-          Pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
-          Pasal 310 ayat (2)
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan.
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
1.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
2.       “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar” (Pasal 28 ayat 1);
3.        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
4.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
Pasal 80 ayat 1:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Hukum sendiri pun sudah menetapkan undang-undang untuk menangani cyber bullying ini. Karena itu sebagai pengguna dunia cyber atau dunia maya yang baik, sebaiknya yang harus kita lakukan adalah :
-          Ajak korban bicara. Sarankan ia untuk berbicara dengan orang yang ia percaya tentang apa yang ia alami dan rasakan. Sebab jika korban diam saja dan memendam semuanya sendirian, ini bisa berbahaya.
-          Jika berbicara tidak memungkinkan, minta dia untuk menulis lewat surat.
-          Agar korban tidak semakin depresi dan merasa makin diintimidasi di media sosial, sarankan agar ia tidak membuka media sosial untuk sementara waktu. Kalau perlu tutup akunnya.
-          Jangan hanya jadi penonton. Agar aksi ini tidak semakin berkembang, kita bisa melaporkan aksi cyberbullying ini ke pihak media sosial terkait dengan mengklik tombol "Report Abuse". Jika kita membiarkan, apalagi ikut menyebarkan, ini sama saja kita menjadi pelaku bully.
-          Jika semua upaya yang sudah dilakukan untuk menghentikan aksi cyberbullying tidak membuahkan hasil, jangan ragu untuk meminta bantuan ke pihak berwenang.

Sumber :






Kamis, 31 Maret 2016

Tugas 1 softskill : Isu Terkait Kode Etik dan Profesionalitas

PAHLAWAN DEVISA NEGARA



Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini banyak permasalahan mengenai TKI yang bekerja di negara lain salah satu kasusnya adalah hak asasi yang mereka dapatkan belum sepenuhnya memihak mereka. buktinya sampai sekarang masih banyak kasus penyiksaan yang menimpa TKI yang mengakibatan pelanggaran hak asasi terhadap para TKI. sudah banyak kasus penyiksaan yang menimpa para Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Tidak terdapat perubahan atas berbagai kasus sebelumnya yang terjadi, justru belakangan kasus penyiksaan TKI semakin meningkat. Pemerintah seolah tidak belajar atas kesalahan-kesalahan dimana terjadinya kasus yang sama sebelumnya. Seakan-akan sudah merupakan hal yang lumrah apabila terjadinya penyiksaan TKI setiap tahun. Disebutkan sudah terdapat regulasi yang mengatur mengenai perlindungan atas penempatan TKI. Tetapi faktanya kasus-kasus yang sama tetap saja terjadi dan tidak grafiknya tidak menurun justru meningkat. Perlu dipertanyakan kinerja pemerintah dalam penanganan berbagai yang telah terjadi sebelumnya.

Yang menjadi pertanyaan adalah :

Bagaimanakah tindakan pemerintah menangani kasus sebelumnya dan tindakan seharusnya dalam memberikan perlindungan hukum serta tindakan seharusnya menangani masalah yang terjadi saat ini?

Bagaimanakah ketentuan yang sah menurut hukum agar seseorang bisa menjadi sesorang buruh migran yang mendapat asuransi dan perlindungan hukum yang layak?

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah. Pengertian merupakan defenisi yuridis mengenai TKI menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Sedangkan penempatan buruh migran dalam Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan buruh migran sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan.

Dengan adanya undang-undang ini memberikan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan buruh migran. Dalam penempatan tersebut “ Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri” sesuai Pasal 31 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tenang Ketenagakerjaan. Kemudian dalam Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum.”

Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh buruh migran (khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menegaskan bahwa “Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri”. Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon buruh migran adalah:
1. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
2. menjamin dan melindungi calon buruh migran sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
3. meningkatkan kesejahteraan buruh migran dan keluarganya.

Dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dinyatakan bahwa “Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan buruh migran di luar negeri.” Dan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan buruh migran di luar negeri.

Demi menjamin perlindungan lebih lagi terdahad TKI diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 mengatur tentang penempatan buruh migran di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Namun meskipun seperti itu, masih saja terdapat penganiayaan terhadap para buruh migran yang sudah jelas dan terang mendapat perlindungan hukum. Perlindungan tersebut dilakuakan dengan penyelengaraan keadilan dan ketertiban untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat sesuai dengan tujuan negara menurut Prof. Subekti, S.H.

Perlindungan hukum terhadap para TKI juga sudah dimuat dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:
1. menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;
2. mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;
3. membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;
4. melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan
5. memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri diawali dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan hingga pulang ke tanah air. Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 bahwa setiap calon TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut seperti tertuang dalam ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan masa setelah penempatan.


KOMENTAR :

Menurut pendapat saya, peraturan yang ada sudah bagus dan memadai bahkan dapat menyelesaikan masalah yang selama ini menghampiri TKI tetapi dalam pelaksanaannya belum diterapkan seutuhnya sehingga mengakibatkan berlarut-larutnya masalah tersebut bahkan dalam hal ini saya melihatnya dengan pandangan bahwa pemerintah mengabaikan hak warga negara Indonesia yang bekerja di luar wilayah Indonesia. peraturan sudah ada tetapi harus di iringi dengan pelaksanaan yang adil dan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku sehingga negara kita terbebas dari permasalahn tersebut. pemerintah juga harus lebih tegas terhadap masalah-masalah tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan baik.

Selain mengenai peraturan, dalam menanggulangi masalah ini pun diperlukan sikap profesionalisme dan juga kode etik yang baik dari berbagai pihak, baik itu pihak pemerintah Indonesia, pemerintah negara terkait, para TKI, dan juga atasan atau ‘boss’ dari yang menerima tenaga kerja Indonesia ini. Karena apabila hanya mengandalkan peraturan tanpa adanya suatu etika yang mengikat diantara mereka, peraturan itu hanya sebatas aturan yang tidak dapat memeberikan dampak yang signifikan terhadap perbaikan masalah ini.


Berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan dicari fakor- faktor penyebab terjadinya masalah dan alasan masalah justru semakin marak terjadi. Atas fakor permasalah yang ada digali dan dicari problem solving. Dalam hal ini juga dituntut peran serta dari masyarakat dalam pencari solusi. Tidak hanya berperan kritis dengan berbagai masalah yang terjadi tetapi juga memberikan kritik dan saran. Karena ketika pemerintah masyarakat bergandengantangan dalam penyelesaian masalah niscaya akan dicapai hasil yang maksimal dan tentu tidak akan merugikan salah satu pihak. Dengan ini juga membuka wawasan masyarakat dengan hukum positif di Indonesia terutama mengenai undang-undang yang mengatur tentang perlindungan dan penempatan TKI di luar negeri.

Rabu, 25 November 2015

Tugas Sistem Terdistribusi

Exercise 12.11
How does the NFS Automouter help to improve the performance and scalability of NFS ?

Answer :
The NFS mount service operates at system boot time or user login time at each workstation, mounting filesystems wholesale in case they will be used during the login session. This was found too cumbersome for some applications and produces large numbers of unused entries in mount tables. With the Automounter filesystems need not be mounted until they are accessed. This reduces the size of mount tables (and hence the time to search them). A simple form of filesystem replication for read-only filesystems can also be achieved with the Automounter, enabling the load of accesses to frequently-used system files to be shared between several NFS servers.

Rabu, 24 Desember 2014

Tugas #10 : Kutipan, Daftar Pustaka, dan Catatan Kaki

KUTIPAN

A.      Pengertian Kutipan
Kutipan adalah salinan kalimat,paragraph,atau paendapat dari seorang pengarang atau ucapan orang terkenal karena keahliannya,baik yang terdapat dalam buku,jurnal,baik yang melalui media cetak maupun elektronik.menurut kamus besar bahasa Indonesia,mengutip adalah mengambil perkataan atau kalimat dari buku atau yang lainnya.mengutip itu berbeda dengan plagiat.plagiat adalah mengambul karangan karangan atau pendapat orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan atau pendapat sendiri.

B.      Prinsip-Prinsip Mengutip
Dalam membuat tulisan kita pasti sering mengambil atau mengutip dari tulisan orang lain, maka dari itu perlu kita tahu bagaimana prinsip-prinsip yang benar dalam mengutip dari tulisan orang lain. Diantaranya adalah sebagai berikut:
1.    Apabila dalam mengutip sebuah karya atau tulisan yang ada salah ejaan dari sumber kutipan kita, maka sebaiknya kita biarkan saja apa adanya seperti sumber yang kita ambil tersebut. Kita sebagai pengutip tidak diperbolehkan membenarkan kata ataupun kalimat yang salah dari sumber kutipan kita.
2.    Dalam kutipan kita diperkenankan menghilangkan bagian-bagian kutipan dengan syarat bahwa penghilangan bagian itu tidak menyebabkan perubahan makna atau arti yang terkandung dalam sumber kutipan kita. Caranya :
a.    Menghilangkan bagian kutipan yang kurang dari satu alinea.
Bagian yang dihilangkan diganti dengan tiga titik berspasi.
b.   Menghilangkan bagian kutipan yang kurang dari satu alinea.
Bagian yang dihilangkan diganti dengan tiga titik berspasi sepanjang garis (dari margin kiri sampai margin kanan).

C.      Jenis-Jenis Kutipan / Teknik Mengutip
Beberapa cara teknik mengutip kutipan langsung dan tidak langsung diantaranya sebagai berikut.
1.    Kutipan langsung
             a)   Kutipan langsung yang tidak lebih dari empat baris :
      * Kutipan diintegrasikan dengan teks
      * Jarak antar baris kutipan dua spasi
      * Kutipan diapit dengan tanda kutip
      * Sudah kutipan selesai, langsung di belakang yang dikutip dalam tanda kurung ditulis  sumber darimana kutipan itu diambil, dengan menulis nama singkat atau nama keluarga  pengarang, tahun terbit, dan nomor halaman tempat kutipan itu diambil.

 b)   Kutipan Langsung yang terdiri lebih dari 4 baris :
* kutipan dipisahkan dari teks sejarak tiga spasi
* jarak antar kutipan satu spasi
* kutipan dimasukkan 5-7 ketukan, sesuai dengan alinea teks pengarang atau pengutip.    Bila kutipan dimulai dengan alinea baru, maka baris pertama kutipan dimasukkan lagi    5-7 ketukan.
* kutipan diapit oleh tanda kutip atau diapit tanda kutip.
* di belakang kutipan diberi sumber kutipan

2.    Kutipan tidak langsung
*  kutipan diintegrasikan dengan teks
*  jarak antar baris kutipan spasi rangkap
*  kutipan tidak diapit tanda kutip
*  sesudah selesai diberi sumber kutipan

3.    Kutipan pada catatan kaki
Kutipan selalu ditempatkan pada spasi rapat, meskipun kutipan itu singkat saja. Kutipan diberi tanda kutip, dikutip seperti dalam teks asli.

4.    Kutipan atas ucapan lisan
Kutipan harus dilegalisir dulu oleh pembicara atau sekretarisnya (bila pembicara seorang pejabat). Dapat dimasukkan ke dalam teks sebagai kutipan langsung atau kutipan tidak langsung.

5.    Kutipan dalam kutipan
Kadang-kadang terjadi bahwa dalam kutipan terdapat lagi kutipan.

DAFTAR PUSTAKA

A.      Pengertian
Daftar pustaka adalah halaman yang berisi daftar sumber-sumber referensi yang kita pakai untuk suatu tulisan ataupun karya tulis ilmiah. Daftar Pustaka biasanya berisi judul buku-buku, artikel-artikel, dan bahan-bahan penerbitan lainnya, yang mempunyai pertalian dengan sebuah karangan (contohnya: thesis). Melalui daftar pustaka yang disertakan pada akhir tulisan, para pembaca dapat melihat kembali pada sumber aslinya.

B.      Unsur-Unsur Daftar Pustaka
Unsur-unsur yang harus kita perhatikan dalam menulis daftar pustaka diantaranya: nama pengarang, penerjemah, tahun terbit, judul buku, kota terbit, dan penerbit. Selain itu ada pula unsur-unsur yang bisa ada namun tak selalu ada, misalnya: nama editor atau penyunting, jilid buku, edisi buku, dan anak judul. Disebut tak selalu ada karena tak semua buku memiliki unsur-unsur ini.

Yang sering membingungkan kita dalam menulis daftar pustaka diantaranya adalah cara menuliskan nama pengarang. Pada daftar pustaka, nama pengarang kita tuliskan terbalik yaitu nama belakang terlebih dahulu di ikuti tanda koma(,) baru nama depannya. Berikut ini tata cara membalikan nama pengarang dalam daftar pustaka:

·      Nama belakang ditulis lebih dahulu daripada nama depan, meskipun bukan merupakan nama keluarga. Misalnya: Dewi Rieka…………..> ditulis sebagai:  Rieka, Dewi.
·      Nama belakang yang bagian akhirnya berupa singkatan tidak diletakkan di bagian depan pembalikan.Misalnya: Triani Retno A  ………………>  ditulis sebagai:  Retno A, Triani  dan bukan A, Triani Retno
·      Nama yang mencantumkan gelar tradisi, maka nama yang diletakkan di depan dalam pembalikan adalah nama yang tercantum setelah gelar.Misalnya: Rahman Sutan Radjo  ………………..>  ditulis sebagai: Rajo, Rahman Sutan
·      Nama yang mencantumkan kata bin atau binti, maka yang dicantumkan di depan dalam penulisan daftar pustaka adalah nama yang tercantum setelah kata bin atau binti tersebut.Misalnya: Siti Nurhaliza binti Rustam  ……………..> ditulis sebagai: Rustam, Siti Nurhaliza binti
·      Nama pengarang memiliki nama majemukMisalnya: Hillary Rodham-Clinton ………………………> ditulis sebagai: Rodham-Clinton, Hillary  dan bukan Clinton, Hillary Rodham.
·      Nama keluarga berada di bagian depan nama seperti nama-nama orang Cina, maka tidak perlu ada pembalikan nama dalam penulisan daftar pustaka. Misalnya: Wong Kam Fu   ………..> ditulis sebagai: Wong, Kam FuKecuali jika mencantumkan nama Barat, maka asas pembalikan nama ini tetap berlaku. Misalnya: Michelle Yeoh  ………….>  ditulis sebagai: Yeoh, Michelle
·      Penulisan nama-nama pengarang dari Eropa yang memiliki kata depan, kata sandang, atau perpaduannya juga memiliki peraturan tersendiri dalam penulisan daftar pustaka. Misalnya nama-nama Italia yang nama keluarganya didahului dengan awalan, maka kata utama ada pada awalan tersebut. Misalnya:  Leonardi Di Caprio …………………> ditulis sebagai:  Di Caprio, LeonardoAkan tetapi, nama-nama Italia yang nama keluarganya berawalan d’ de, de’, degli, dei, dan de li, maka kata utama ada nama setelah awalan itu. Misalnya: Lorenzo d’Montana …………>  ditulis sebagai: Montana, Lorenzo d’

C.      Cara Penulisan
Dalam penulisan daftar pustaka kita juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini. Daftar pustaka disusun berdasarkan urutan alfabet, berturut-turut dari atas ke bawah, tanpa menggunakan angka arab (1,2,3, dan seterusnya).

Cara penulisan daftar pustaka sebagai berikut:

·      Tulis nama pengarang (nama pengarang bagian belakang ditulis terlebih dahulu, baru nama depan)
·      Tulislah tahun terbit buku. Setelah tahun terbit diberi tanda titik (.)
·      Tulislah judul buku (dengan diberi garis bawah atau cetak miring). Setelah judul buku diberi tanda titik (.).
·      Tulislah kota terbit dan nama penerbitnya. Diantara kedua bagian itu diberi tanda titik dua (:). Setelah nama penerbit diberi tanda titik
·      Apabila digunakan dua sumber pustaka atau lebih yang sama pengarangnya, maka sumber dirilis dari buku yang lebih dahulu terbit, baru buku yang terbit kemudian. Di antara kedua sumber pustaka itu dibutuhkan tanda garis panjang.

Untuk penulisan daftar pustaka yang berasal dari internet ada beberapa rumusan pendapat :

·      Menurut Sophia (2002), komponen suatu bibliografi online adalah:
                   • Nama Pengarang• Tanggal revisi terakhhir• Judul Makalah• Media yang          
                    memuat•URL yang terdiri dari protocol/situs/path/file• Tanggal akses. 
·      Menurut Winarko memberikan rumusan pencantuman bibliografi online di daftar pustaka sebagai berikut: Artikel jurnal dari internet: Majalah/Jurnal Online
Penulis, tahun, judul artikel, nama majalah (dengan singkatanresminya), nomor, volume, halaman dan alamat website.*) Nama majalah online harus ditulis miring
·      Artikel umum dari internet dengan nama
Penulis, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) Judul artikel harus ditulis miring.
·      Artikel umum dari internet tanpa nama
Anonim, tahun, judul artikel, [jenis media], alamat website (diakses tanggal …).*) “Anonim” dapat diganti dengan “_____”. Judul artikel harus ditulis miring.

CATATAN KAKI

A.      Pengertian
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/ bibliografi.

B.      Perbedaan dengan daftar pustaka
a.     Daftar pustaka menunjukkan buku yang dijadikan sumber atau referensi, catatan kaki lebih spesifik sampai ke halamannya, karena menunjukkan pernyataan yang diambil dari buku. 
b.    Daftar pustaka biasanya terletak di halaman/bagian belakang sebuah buku, catatan kaki terletak di halaman sebelah bawah 
c.     Dari tata cara penulisannya 
                          i.      Pada daftar pustaka nama orang dibalik yang nama belakang jadi di depan dan
                                  diberi koma. Pada catatan kaki tidak dibalik. 
                          ii.     Tata cara penulisan: 
                                  daftar pustaka: nama pengarang.tahun.judul.kota:penerbit. 
                                  catatan kaki: nama pengarang, judul, (tempat: penerbit, tahun), halaman. 
                          iii.    Daftar pustaka pemisahnya menggunakan titik, catatan kaki menggunakan
                                   koma kemudian paling akhir baru titik. 

Referensi :



Tugas #9 : Membuat Outline

A.      Pengertian Outline
Kerangka karangan adalah rencana teratur tentang pembagian dan penyusunan gagasan. Kerangka karangan yang belum final di sebut outline sementara sedangkan kerangka karangan yang sudah tersusun rapi dan lengkap di sebut outline final.
Kerangka karangan merupakan suatu rencana kerja yang memuat garis-garis besar dari suatu karangan atau tulisan yang akan ditulis atau dibahas,susunan sistematis dari pikiran-pikiran utama dan pikiran-pikiran penjelas yang akan menjadi pokok tulisan.

B.      Manfaat Outline
a.       Untuk menjamin tulisan terarah,dan konseptual
b.      Untuk menyusun krangka karangan secara teratur
c.       Membantu penulis melihat gagasan dalam kilas pandang,sehingga tulisan memiliki hubungan timbal balik yang disajikan dengan baik
d.      Memudahkan penulis menciptakan klimaks yang berbeda – beda
e.      Menghindari penggarapan topik lebih dari dua kali atau lebih
f.        Memudahkan penulis mencari materi pembantu

C.      Syarat-syarat membuat outline yang baik
a.       Tesis atau pengungkapan maksud harus jelas.
Pilihlah topik yang merupakan hal yang khas, kemudian tentukan tujuan yang Jelas. Lalu buatlah tesi atau pengungkapan masksud.
b.      Tiap unit hanya mengandung satu gagasan.
Bila satu unit terdapat lebih dari satu gagasan, maka unit tersbut harus dirinci.
c.       Pokok-pokok dalam kerangka karangan harus disusun secara logis, sehingga rangkaian ide atau pikiran itu tergambar jelas.
d.      Harus menggunakan simbol yang konsisten.
Pada dasarnya untuk menyusun karangan dibutuhkan langkah-langkah awal untuk membentuk kebiasaan teratur dan sistematis yang memudahkan kita dalam mengembangkan karangan. kali ini kita coba tinjau terlebih dahulu langkah-langkah menyusun karangan satu per satu.

D.      Langkah-langkah menyusun outline
a.       Menentukan tema dan judul
Sebelum anda mau melangkah, yang pertama kali dipikirkan adalah mau kemana kita berjalan? lalu bila menulis, apa yang akan kita tulis? Tema adalah pokok persoalan, permasalahan, atau pokok pembicaraan yang mendasari suatu karangan. sedangkan yang dimaksud dengan judul adalah kepala karangan. kalau tema cakupannya lebih besar dan menyangkut pada persoalan yang diangkat sedangkan judul lebih pada penjelasan awal (penunjuk singkat) isi karangan yang akan ditulis.

Tema sangat terpengaruh terhadap wawasan penulis. semakin banyak penulis membiasakan membaca buku, semakin banyak aktifitas menulis akan memperlancar penulis memperoleh tema. namun, bagi pemula perlu memperhatikan beberapa hal penting agar tema yang diangkat mudah dikembangkan. diantaranya :
a.       jangan mengambil tema yang bahasannya terlalu luas.
b.      Pilih tema yang kita sukai dan kita yakini dapat kita kembangkan.
c.       Pilih tema yang sumber atau bahan-bahannya dapat dengan mudah kita peroleh

Kadang memang dalam menentukan tema tidak selamanya selalu sesuai dengan syarat-syarat diatas. Contohnya ketika lomba mengarang, tema sudah disediakan sebelumnya dan kita hanya bisa memakainya.

Ketika tema sudah didapatkan, perlu diuraikan atau membahas tema menjadi suatu bentuk karangan yang terarah dan sistematis. salah satu caranya dengan menentukan judul karangan. judul yang baik adalah judul yang dapat menyiratkan isi keseluruhan karangan kita.

b.      Mengumpulkan bahan
Sudah punya tujuan, dan mau melangkah, lalu apa bekal anda? sebelum melanjutkan menulis, perlu ada bahan yang menjadi bekal dalam menunjukkan eksistensi tulisan. bagaimana ide, dan inovasi dapat diperhatikan kalau tidak ada hal yang menjadi bahan ide tersebut muncul. buat apa ide muluk-muluk kalau tidak diperlukan. perlu ada dasar bekal dalam melanjutkan penulisan.

Untuk membiasakan, kumpulkanlah kliping-kliping masalah tertentu (biasanya yang menarik penulis) dalam berbagai bidang dengan rapi. hal ini perlu dibiasakan calon penulis agar ketika dibutuhkan dalam tulisan, penulis dapat membuka kembali kliping yang tersimpan sesuai bidangnya. banyak cara memngumpulkannya, masing-masing penulis mempunyai cara masing-masing sesuai juga dengan tujuan tulisannya.

c.       Menyeleksi bahan
Sudah ada bekal, dan mulai berjalan, tapi bekal mana yang akan dibawa? agar tidak terlalu bias dan abstrak, perlu dipilih bahan-bahan yang sesuai dengan tema pembahasan. polanya melalui klarifikasi tingkat urgensi bahan yang telah dikumpulkan dengan teliti dan sistematis. berikut ini petunjuk-petunjuknya :
1. catat hal penting semampunya.
2. jadikan membaca sebagai kebutuhan.
3. Banyak diskusi, dan mengikuti kegiatan-kegiatan ilmiah.

d.      Membuat kerangka
Kita susun selangkah demi selangkah agar tujuan awal kita dalam menulis tidak hilang atau melebar ditengah jalan. kerangka karangan menguraikan tiap topik atau masalah menjadi beberapa bahasan yang lebih fokus dan terukur.

Kerangka karangan belum tentu sama dengan daftar isi, atau uraian per bab. kerangka ini merupakan catatan kecil yang sewaktu-waktu dapat berubah dengan tujuan untuk mencapai tahap yang sempurna.

Tahapan dalam menyusun kerangka karangan :
a.       mencatat gagasan. Alat yang mudah digunakan adalah pohon pikiran (diagram yang menjelaskan gagasan-gagasan yang timbul)
b.      mengatur urutan gagasan.
c.       memeriksa kembali yang telah diatur dalam bab dan subbab
d.      membuat kerangka yang terperinci dan lengkap

Kerangka karangan yang baik adalah kerangka yang urut dan logis. soalnya bila terdapat ide yang bersilangan, akan mempersulit proses pengembangan karangan. (karangan tidak mengalir)

e.      Mengembangkan kerangka karangan
Proses pengembangan karangan tergantung sepenuhnya pada penguasaan kita terhadap materi yang hendak kita tulis. jika benar-benar memahami materi dengan baik, permasalahan dapat diangkat dengan kreatif, mengalir dan nyata. terbukti pula kekuatan bahan materi yang kita kumpulkan dalam menyediakan wawasan untuk mengembangkan karangan.

Referensi :