Sabtu, 16 April 2016

Tugas 2 softskill : CYBER CRIME

A.      Cyber Crime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan computer atau jaringan. Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Karakteristik dari Cybercrime yaitu :
1.       Ruang lingkup kejahatan.
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.       Sifat kejahatan.
Bersifat non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.       Pelaku kejahatan.
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4.       Modus kejahatan.
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5.       Jenis kerugian yang ditimbulkan.
6.       Dapat bersifat material maupun non-material . Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Contoh : Pornografi, Cyrberstalking, Hacking, Cracking, Denial of Service Attack, dll
B.      Cyber Law
Cyber Law adalah istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature; dan masih banyak lagi.

Contoh : UU No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, UU No.15 Tahun 2001 Tentang Merk, dll

C.      Cyber Threats
Cyberthreats merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang berselancar didunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam berselancar di dunia maya. Adapun jenis-jenis dari cyberthreats adalah sebagai berikut

Contoh : Denial of Service Attack, Worm, Malware, Viruses, Trojan Horse, dll


D.      Cyber Security
Cyber security atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik. Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang. Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas, dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.

Contoh : Melakukan keamanan eksternal, interface pemakai, dan internal

E.       Cyber Attack
Cyberattack adalah disengaja eksploitasi sistem komputer, perusahaan bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyberattacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi yang dapat kompromi data dan menyebabkan cybercrimes, seperti informasi dan pencurian identitas.

Contoh : pencurian identitas, penipuan, pemerasan, meretas password, merusak website, pencurian data dan akses data yang tidak sah, dll

KASUS CYBERCRIME
CYBERBULLYING
Kasus cyberbullying memang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Aksi olok-olok dan mempermalukan orang lain di dunia maya ini bisa berakibat fatal bagi korbannya. Dampaknya menyerang psikis, mulai dari perasaan malu, merasa tertekan hingga depresi.
Inilah yang dialami Sonya Depari, siswi SMU asal Medan yang di-bully habis-habisan di media sosial, pasca video dirinya yang berdebat dengan polwan dan mengaku anak Jenderal BNN Arman Depari tersebar luas di internet.
Sonya bisa dibilang merupakan korban cyberbullying. Terlepas dari sikapnya yang tidak sopan, kita tidak boleh memperlakukannya seperti itu di dunia maya. Kehidupan sehari-hari korban jadi terganggu karena cyberbullying ini. Korban jadi enggan ke sekolah, merasa terpuruk dan malu, dikucilkan dan mengurung diri.
Apalagi dengan maraknya pengguna perangkat mobile dan internet, aksi cyberbullying dapat dilakukan berulang dan berkelanjutan. Korban akan semakin merasa terintimidasi dan ditindas secara online.
Jika aksi cyberbullying dibiarkan terjadi terus-menerus, hal ini bisa membuat seseorang nekat melakukan tindakan tragis seperti menyakiti diri sendiri bahkan bunuh diri. Karena mereka tidak kuat menghadapi penghinaan dan intimidasi.
Kasus cyberbullying yang berujung bunuh diri sudah banyak terjadi. Seperti yang dialami Amanda Todd. Ia telah di-bully selama 3 tahun di dunia maya. Remaja asal Kanada ini kemudian ditemukan tewas di rumahnya setelah memposting video di YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya.
Data dari Bullying UK National Survey 2014 menunjukkan, 91% dari orang-orang yang melaporkan cyberbullying mengatakan bahwa mereka tidak mengambil tindakan apapun atas apa yang mereka alami. Ini tentu dapat membuat korban menjadi merasa tidak dipercaya, rentan dan menyalahkan diri sendiri.
Dipandang dari segi hukum :
Secara umum, cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
-          Pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
-          Pasal 310 ayat (2)
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari kedua pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan.
Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain bagi :
1.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
2.       “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar” (Pasal 28 ayat 1);
3.        Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
4.       Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan denda satu-dua miliar rupiah.
Pasal 80 ayat 1:
Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)."
Hukum sendiri pun sudah menetapkan undang-undang untuk menangani cyber bullying ini. Karena itu sebagai pengguna dunia cyber atau dunia maya yang baik, sebaiknya yang harus kita lakukan adalah :
-          Ajak korban bicara. Sarankan ia untuk berbicara dengan orang yang ia percaya tentang apa yang ia alami dan rasakan. Sebab jika korban diam saja dan memendam semuanya sendirian, ini bisa berbahaya.
-          Jika berbicara tidak memungkinkan, minta dia untuk menulis lewat surat.
-          Agar korban tidak semakin depresi dan merasa makin diintimidasi di media sosial, sarankan agar ia tidak membuka media sosial untuk sementara waktu. Kalau perlu tutup akunnya.
-          Jangan hanya jadi penonton. Agar aksi ini tidak semakin berkembang, kita bisa melaporkan aksi cyberbullying ini ke pihak media sosial terkait dengan mengklik tombol "Report Abuse". Jika kita membiarkan, apalagi ikut menyebarkan, ini sama saja kita menjadi pelaku bully.
-          Jika semua upaya yang sudah dilakukan untuk menghentikan aksi cyberbullying tidak membuahkan hasil, jangan ragu untuk meminta bantuan ke pihak berwenang.

Sumber :






1 komentar:

  1. Thanks artikel yang baik

    https://ittelkom-sby.ac.id/%3EVisit

    BalasHapus