A. Cyber
Crime
Cybercrime
adalah istilah yang mengacu kepada akrivitas kejahatan dengan computer atau
jaringan. Komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Karakteristik
dari Cybercrime yaitu :
1.
Ruang lingkup kejahatan.
Bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan
secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan
yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di
mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2.
Sifat kejahatan.
Bersifat
non-violence. Tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.
Pelaku kejahatan.
Bersifat lebih universal. Kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4.
Modus kejahatan.
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi
informasi dalam modus operandi, sehingga sulit dimengerti oleh orang-orang yang
tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk
beluk dunia cyber.
5.
Jenis kerugian yang ditimbulkan.
6.
Dapat bersifat material maupun non-material .
Waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan
informasi.
Contoh :
Pornografi, Cyrberstalking, Hacking, Cracking, Denial of Service Attack, dll
B. Cyber
Law
Cyber Law adalah
istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi. Istilah lain
yang juga digunakan adalah hukum Teknologi Informasi (Law of Information
Techonology) Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Istilah-istilah tersebut lahir mengingat kegiatan internet dan pemanfaatan
teknologi informasi berbasis virtual. Istilah hukum siber digunakan dalam
tulisan ini dilandasi pemikiran bahwa cyber jika diidentikan dengan “dunia
maya” akan cukup menghadapi persoalan ketika terkait dengan pembuktian dan
penegakan hukumnya. Mengingat para penegak hukum akan menghadapi kesulitan jika
harus membuktikan suatu persoalan yang diasumsikan sebagai “maya”, sesuatu yang
tidak terlihat dan semu. Di internet hukum itu adalah cyber law, hukum yang
khusus berlaku di dunia cyber. Secara luas cyber law bukan hanya meliputi
tindak kejahatan di internet, namun juga aturan yang melindungi para pelaku
e-commerce, e-learning; pemegang hak cipta, rahasia dagang, paten, e-signature;
dan masih banyak lagi.
Contoh : UU
No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, UU Perlindungan Konsumen, UU No.15 Tahun
2001 Tentang Merk, dll
C. Cyber
Threats
Cyberthreats
merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang berselancar didunia
maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini
sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut
untuk selalu berhati-hati dalam berselancar di dunia maya. Adapun jenis-jenis
dari cyberthreats adalah sebagai berikut
Contoh : Denial
of Service Attack, Worm, Malware, Viruses, Trojan Horse, dll
D. Cyber
Security
Cyber security
atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer
dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu
user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di
sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non
fisik. Sistem keamanan komputer merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk
mengamankan kinerja dan proses komputer. Penerapan computer security dalam
kehidupan sehari-hari berguna sebagai penjaga sumber daya sistem agar tidak
digunakan, modifikasi, interupsi, dan diganggu oleh orang yang tidak berwenang.
Keamanan bisa diindentifikasikan dalam masalah teknis, manajerial, legalitas,
dan politis. computer security akan membahas 2 hal penting yaitu
Ancaman/Threats dan Kelemahan sistem/vulnerabillity.
Contoh :
Melakukan keamanan eksternal, interface pemakai, dan internal
E. Cyber
Attack
Cyberattack
adalah disengaja eksploitasi sistem komputer, perusahaan bergantung pada
teknologi dan jaringan. Cyberattacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah
kode komputer, logika atau data, sehingga mengganggu konsekuensi yang dapat
kompromi data dan menyebabkan cybercrimes, seperti informasi dan pencurian
identitas.
Contoh : pencurian
identitas, penipuan, pemerasan, meretas password, merusak website, pencurian
data dan akses data yang tidak sah, dll
KASUS CYBERCRIME
CYBERBULLYING
Kasus
cyberbullying memang tidak bisa dianggap remeh begitu saja. Aksi olok-olok dan
mempermalukan orang lain di dunia maya ini bisa berakibat fatal bagi korbannya.
Dampaknya menyerang psikis, mulai dari perasaan malu, merasa tertekan hingga
depresi.
Inilah yang
dialami Sonya Depari, siswi SMU asal Medan yang di-bully habis-habisan di media
sosial, pasca video dirinya yang berdebat dengan polwan dan mengaku anak
Jenderal BNN Arman Depari tersebar luas di internet.
Sonya bisa
dibilang merupakan korban cyberbullying. Terlepas dari sikapnya yang tidak
sopan, kita tidak boleh memperlakukannya seperti itu di dunia maya. Kehidupan
sehari-hari korban jadi terganggu karena cyberbullying ini. Korban jadi enggan
ke sekolah, merasa terpuruk dan malu, dikucilkan dan mengurung diri.
Apalagi dengan
maraknya pengguna perangkat mobile dan internet, aksi cyberbullying dapat
dilakukan berulang dan berkelanjutan. Korban akan semakin merasa terintimidasi
dan ditindas secara online.
Jika aksi
cyberbullying dibiarkan terjadi terus-menerus, hal ini bisa membuat seseorang
nekat melakukan tindakan tragis seperti menyakiti diri sendiri bahkan bunuh
diri. Karena mereka tidak kuat menghadapi penghinaan dan intimidasi.
Kasus
cyberbullying yang berujung bunuh diri sudah banyak terjadi. Seperti yang
dialami Amanda Todd. Ia telah di-bully selama 3 tahun di dunia maya. Remaja
asal Kanada ini kemudian ditemukan tewas di rumahnya setelah memposting video
di YouTube tentang tindakan bully yang dialaminya.
Data dari
Bullying UK National Survey 2014 menunjukkan, 91% dari orang-orang yang
melaporkan cyberbullying mengatakan bahwa mereka tidak mengambil tindakan
apapun atas apa yang mereka alami. Ini tentu dapat membuat korban menjadi
merasa tidak dipercaya, rentan dan menyalahkan diri sendiri.
Dipandang dari segi hukum :
Secara umum,
cyber bullying dapat saja diintepretasikan terhadap berbagai delik yang diatur
dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur
delik cyber bullying ini adalah yang tercantum dalam Bab XVI mengenai
Penghinaan, khususnya Pasal 310 ayat (1) dan (2).
-
Pasal 310 ayat (1)
“Barangsiapa
dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
-
Pasal 310 ayat (2)
“Jika hal itu
dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau
ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana
penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah”.
Dari kedua
pasal tersebut, maka Pasal 310 ayat (2) dinilai lebih cocok untuk menuntut para
pelaku cyber bullying. Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum
perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan.
Maka, dalam
rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang
berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam
undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para
pelaku cyber bullying. Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana
antara lain bagi :
1. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1),
muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan
pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4);
2. “Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik .Ancaman
pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
(Pasal 28 ayat 1);
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2);
4. Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang
ditujukan secara pribadi (Pasal 29)
Ancaman bagi
pelaku tindak pidana diatas dapat dikenakan hukuman 6-12 tahun penjara dan
denda satu-dua miliar rupiah.
Pasal 80 ayat
1:
Setiap orang
yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan
terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6
(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua
juta rupiah)."
Hukum sendiri
pun sudah menetapkan undang-undang untuk menangani cyber bullying ini. Karena
itu sebagai pengguna dunia cyber atau dunia maya yang baik, sebaiknya yang
harus kita lakukan adalah :
-
Ajak korban bicara. Sarankan ia untuk berbicara
dengan orang yang ia percaya tentang apa yang ia alami dan rasakan. Sebab jika
korban diam saja dan memendam semuanya sendirian, ini bisa berbahaya.
-
Jika berbicara tidak memungkinkan, minta dia
untuk menulis lewat surat.
-
Agar korban tidak semakin depresi dan merasa
makin diintimidasi di media sosial, sarankan agar ia tidak membuka media sosial
untuk sementara waktu. Kalau perlu tutup akunnya.
-
Jangan hanya jadi penonton. Agar aksi ini tidak
semakin berkembang, kita bisa melaporkan aksi cyberbullying ini ke pihak media
sosial terkait dengan mengklik tombol "Report Abuse". Jika kita
membiarkan, apalagi ikut menyebarkan, ini sama saja kita menjadi pelaku bully.
-
Jika semua upaya yang sudah dilakukan untuk
menghentikan aksi cyberbullying tidak membuahkan hasil, jangan ragu untuk
meminta bantuan ke pihak berwenang.
Sumber :